Your Adsense Link 728 X 15

lisensi komersial software.ppt

Posted by arie herwanto Senin, 28 Mei 2012 0 komentar

Lisensi Komersial Software

Posted by arie herwanto 0 komentar



  1. PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.
  1. a. Definisi Lisensi
1. Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
  1. b. Definisi Program Komputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.
  1. c. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.
2. JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE
Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:
a. Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.
b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)
c.  Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.
d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.
  • Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)
  • Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)
  • Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).
e. Lisensi Open Source
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.
Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
Lisensi software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi tersebut.
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
Gambar 1. Open atau Select Licence
2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Gambar 2. Produk Original Equipment Manufacture (OEM) dan Certificate of Authenticity (COA
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
Gambar 3. Contoh produk Full Price (Retail Product)
4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
Gambar 4. Academic License
5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).

3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
4. PEMBAJAKAN (PRIRACY) SOFTWARE
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah bajak mengandung banyak arti. Namun, dalam pembahasan artikel ini, arti yang lebih tepat adalah arti ke-tiga, yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud. Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara illegal, atau dengan istilah lain, membajak.
a. Jenis-jenis pembajakan software
a. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut). Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer di perusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
Gambar 5. CD Installer produk Microsoft yang asli
Gambar 6. CD Installer produk Microsoft yang palsu (bajakan)
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus El-Rahma, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus El-Rahma merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus El-Rahma mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus El-Rahma hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus El-Rahma menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus El-Rahma menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer, dan ini ADALAH KASUS TERBANYAK DAN TERBESAR YANG TERJADI DI INDONESIA.
6. Internet Piracy
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
b. Pengecualian Pembajakan
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau yang tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna.
Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak  merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan           pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak  merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. KESIMPULAN
Ada banyak sekali lisensi software yang beredar saat ini. Dan lisensi tersebut ada yang berbayar murni, berbayar dalam jangka waktu tertentu, ada juga yang gratis, namun ada pula yang gratis dengan syarat dan kondisi tertentu. Dengan adanya lisensi, diperlukan yang namanya peraturan sebagai pelindung hak cipta atas suaktu software. Maka, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan masuk pula di dalam UU tersebut tentang Hak Cipta.
Sayang, peraturan itu seakan tak digubris. Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah sampai pada taraf memperihatinkan. Bahkan pada bulan Juni 2009 lalu, Indonesia tercatat sebagai negara ke-12 terburuk dalam hal pembajakan software. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima di pinggir-pingir jalan.
Upaya konkret antara masyarakat, praktisi IT, pemerintah, juga pihak berwajib serta siapa pun sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan dalam ruang lingkup lisensi software dan hak penciptaannya.

Contoh - Contoh Perubahan Proses Sosial dan Bisnis Akibat Teknologi yang Melunturkan Etika Tradisional

Posted by arie herwanto Rabu, 09 Mei 2012 0 komentar

 
  
Proses Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda dengan jaman dahulu. Semakin pesat perkembangan teknologi yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai etika tradisional dalam berbisnis. Berikut  ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang menghilangkan dan  melunturkan  nilai etika tradisional.









Contohnya :

1. Proses jual beli 


Model Kerja
Pada era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya,  ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran elektronik. Dalam pembayarannya pun sekarang bisa melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit dll.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce(jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkan sms dansms banking .


2.   Televisi 

     a.    Teknologi yang digunakan
     Televisi sebagai media informasi

b.    Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata


     c.    Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perebuhan gaya hidup manusia meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dll.

2.   PS (PLAYSTATION)

       a.    Teknologi yang digunakan
   yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.


       b.    Model kerja
      Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,                stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D

       c.    Nilai tradisional yang hilang
     terkuburnya permainan-permainan trdisional, berkurangnya tingkat     kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri atau membajak orangmungkin diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal



Sumber-Sumber :

Cara Menggunakan MySQL

Posted by arie herwanto 0 komentar

Sesuai judul, pertanyaan ini yang sangat sering diajukan kepada kita oleh para pemula terutama yang lagi dalam proses pembuatan aplikasi berbasis MySQL menggunakan PHP, Delphi, Visual Basic, dan-lain yaitu : 

"Bagaimana caranya menggunakan MySQL ?"

yang kemudian merembet ke pertanyaan dan komentar berikut :
  • "Saya sudah install, tapi kok ga kelihatan apa-apa ?"
  • "Kok tidak semudah program Office seperti Excel ya ?"
  • dan beberapa pertanyaan lainnya.
Nah, sebelum dapat menjawab pertanyaan tersebut secara total,  kita pertama  harus mengetahui bahwa aplikasi komputer berdasarkan arsitektur terkini terbagi atas :
  1. Aplikasi Client, yaitu sistem aplikasi dimana aplikasi tersebut bersifat stand alone (dapat berdiri sendiri)
  2. Aplikasi Client Server, yaitu dimana sistem terdiri atas beberapa aplikasi dan mereka saling tergantung satu dengan lainnya (tidak dapat berdiri sendiri).
Nah, MySQL termasuk ke dalam arsitektur aplikasi Client - Server. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan lebih jauh pada bagian berikut ini.

Apa maksudnya aplikasi Client Server ?

Aplikasi Client - Server (sesuai namanya) memiliki dua aplikasi yaitu :
  • Server  : merupakan program yang biasanya berjalan sebagai background process atau proses di belakang layar sistem operasi. User biasanya tidak dapat berhubungan dengan server secara langsung, tetapi harus melalui aplikasi client.
  • Client : merupakan aplikasi / program yang memiliki user interface (antar muka) seperti terminal / command prompt, tombol, kotak teks, menu toolbar, dan sebagainya.
Aplikasi-aplikasi selama ini yang kita kenal pada masa awal perkenalan komputer seperti Microsoft Office (Word, Excel, Access, PowerPoint),  Winamp, dan lain-lain, adalah aplikasi client karena kita langsung dapat berinteraksi dengannya.

Sedangkan aplikasi server seperti Internet Information Service (IIS) web server, mail server, ftp, dan lain-lain, biasanya tidak dapat kita berinteraksi langsung kecuali dengan aplikasi lain.

Contoh penggunaan aplikasi server paling terkenal mungkin adalah aplikasi mail server. 

Kalau kita berlangganan internet dari suatu ISP tertentu biasanya mendapatkan account email. Email ini biasanya disimpan dan dikenali oleh mail server. 

Untuk mengambil dan mengirim email dari account kita, kita menggunakan mail client. Salah satu aplikasi mail client terkenal adalah Microsoft Outlook. 

Berikut adalah gambar contoh interaksi antara Outlook dengan mail server.




User Interface Pada Aplikasi Client



Pembagian Client berdasarkan user interfacenya ini biasanya terbagi atas 2 yaitu :
  • Command Line User Interface (CLI) : yaitu pengguna menjalankan aplikasi dengan mengirim perintah (command) berupa teks.

    Berikut adalah gambar penggunaan CLI MySQL pada sistem operasi Windows XP Professional.

  • Graphical User Interface (GUI) : yaitu pengguna menjalankan aplikasi dengan command dalam bentuk interaksi grafis seperti menekan tombol, membuka menu pulldown, dan seterusnya.

    Berikut adalah gambar penggunaan salah satu GUI client MySQL pada sistem operasi Windows XP Professional.

Menggunakan MySQL dengan Aplikasi Client Terkenal

Nah, sekarang Anda sudah jelas bahwa interaksi dengan MySQL membutuhkan aplikasi client.

Berikut adalah daftar beberapa daftar aplikasi client terkenal MySQL dan link tutorial untuk menggunakan aplikasi tersebut :
  1. SQLYog : adalah aplikasi client desktop yang sangat terkenal terutama di kalangan pengguna Indonesia. Klik link berikut untuk artikel penggunaannya.
  2. PHPMyAdmin : merupakan aplikasi web yang dapati digunakan untuk manajemen dan administrasi server dan database serta objek-objek yang terdapat di dalamnya.
  3. MySQL GUI Tools : merupakan paket aplikasi yang terdiri dari MySQL Administrator, MySQL Query Browser, MySQL Migration Toolkit yang dapat di-download dari link berikut.
  4. Maatkit : berbagai utilitas berbasiskan PERL yang berguna untuk melakukan tugas-tugas rumit dengan mudah. Untuk daftar penggunaannya bisa lihat pada link berikut.
Dan masih banyak client MySQL lainnya, untuk daftar lainnya mungkin bisa melihat halaman pada link berikut yang cukup menarik :


Cara Untuk Mengetahui Nama Database MySQL Website

Posted by arie herwanto 0 komentar

Nama database (MYSQL) website diperlukan ketika kita ingin melakukan migrasi / pindah hosting. Dan bagian itu sering tidak diingat oleh pemula ataupun ketika kita melakukan Fantastico untuk melakukan install wordpress pada banyak domain didalam hosting tersebut. Fantastico tidak memberikan pilihan kita untuk menuliskan sendiri nama database yang bisa kita ingat ataupun sesuai dengan nama domain. Nama database terbentuk dengan otomatis oleh software Fantastico dan hal ini yang sering menjadi permasalahan (di hack) karena nama database yang terbentuk begitu general dan dikenali. (wrdp1 – wrdp2 – wrdp3 dan seterusnya) bagi semua pemakai Fantastico dalam menginstallkan engine wordpress kedalam website.
N.B : Untuk keamana gunakan Softaculous jika hosting agan memberikan fasilitas tersebut dibandingkan Fantastico. Selain itu dengan Softaculous kita bisa mengedit nama database yang bisa kita ingat.
Kembali ke jalan lurus, Cara untuk mengetahui nama database (MYSQL) Website dengan pasti adalah WP-CONFIG.PHP
Pada file wp-config mencatat informasi mengenai database website tersebut. Nama database , password database , dan hostname.
Tahapannya adalah :
1. Login Cpanel – File manager
2. Klik Folder Website yang ingin kita ketahui nama databasenya
3. Cari Wp-config.php
4. Edit dan perhatikan kode seperti ini..
/** MySQL database username */
define('DB_USER', 'username_here');

/** MySQL database password */
define('DB_PASSWORD', 'password_here');

/** MySQL hostname */
define('DB_HOST', 'localhost');
Username_here adalah nama database dari website tersebut.  Dengan begitu agan bisa melakukan migrasi / pindah hosting tanpa takut mengambil salah database dari website lain.
http://www.wanz.web.id

MySQL dan Beberapa Contoh Perintah-Perintahnya

Posted by arie herwanto 0 komentar

Malam minggu ini di awali dengan hujan rintik-rintik,dan juga dengur perut yang meremas-remas usus (hehehe..!!).
Okey dech langsung saja, dalam pembuat suatu website dapat di buat dengan beberapa kode pemograman. Website sendiri digolongkan menjadi 2 : Website Statis dan Website Dinamis. 
Suatu website juga memerlukan sebuah database untuk penyimpanan, apalagi untuk website dinamis. Database pada website dapat diakses melalui database server, dalam hal ini saya menggunakan MySQL. Untuk dapat menggunakan service MySQL anda bisa install dari aplikasi XAMPP, WAMP server, APP Serv, dll. Kalau saya pakai XAMPP, karena penggunaannya mudah, (sebenarnya sama saja).
Mengakses database lokal MySQL dapat dilakukan dengan dua (2) cara :
Pertama : 
Dengan melalui url atau dengan browser
Contoh : http://locahost/phpmyadmin.


Kedua :
Dengan menggunakan Command Prompt. Memang cara pertama lebih banyak digunakan daripada cara yang kedua, karena pengaksesan lewat url lebih mudah dan tidak berbelit-belit, tapi tidak ada salahnya juga kalo mengerti dua-duanya kan.


Cara Mengaksesnya dengan CMD :
Pertama, setelah MySQL terinstal, buka Command Prompt (CMD) dan berikan perintah sebagai berikut :
acd c:\xampp\mysql\bin (Bila kita menginstal wamp di C:\)
bcd d:\xampp\mysql\bin (Bila kita menginstal wamp di D:\)
Kedua, Langkah kedua adalah login. 
Penulisanya : mysql -uroot -p
lalu enter, akan muncul perintah enter password , biarkan kosong lalu tekan enter sehingga muncul gambar seperti di bawah ini :
*NB : Pengaturan default pada MySQL lokal server biasanya
username : root
password :          (maksudnya password kosong)


Berikut ini adalah beberapa Perintah di dalam MySQL :
- Untuk menampilkan daftar database :
  Perintah : show databases;
- Untuk Membuat database :
  Perintah : create database nama_database;
  Contoh   : create database DutaXP;
- Untuk menggunakan/konek dengan database : 
  Perintah : use nama_database;
  Contoh   : use DutaXP;
- Untuk menampilkan daftar table dalam database tersebut : 
  Perintah : show tables;
- Untuk melihat struktur table : 
  Perintah : desc nama_table;
  Contoh   : desc anggota;
- Untuk menampilkan semua entri dari tabel : 
  Perintah : select * from nama_tabel;
  Contoh   : select * from anggota;
- Untuk menampilkan salah satu entri dari tabel berdasarkan field tertentu : 
  Perintah : select * from nama_tabel where nama_file=yg_cocok; 
  contoh    : select * from DutaXP where nama=’Adi Saputra’;
- Untuk menghapus semua entri dalam tabel : 
  Perintah  : delete * from nama_tabel;
- Untuk menghapus salah satu entri berdasar field tertentu : 
  Perintah  : delete from nama_tabel where nama_field=yg_cocok; 
  Contoh    : delete from member where id=7;
- Untuk mengedit/mengupdate entri (harus punya patokan field, misal berdasarkan id tertentu)
  Perintah  : update nama_tabel set nama_field=isinya, nama_field_lain=isinya where id=1;
- Untuk mengganti password akses MySQL : 
  Perintah  : set password for root@localhost = password(‘kata_password_baru’);
- Untuk menampilkan help :
  Perintah  : \h;
- Untuk help lanjutan : 
  Perintah  : help contents;
Berikut adalah beberapa perintah yang dapat anda gunakan dalam pengaksesan MySQL.
Reverensi : http://ilmucerdas.wordpress.com/2012/02/17/mengakses-mysql-lewat-cmd/

Popular Posts